PEMBERIAN - MANDAT - PENANDATANGANAN - NASKAH - DINAS - MENGENAI - SANKSI - ADMINISTRATIF - PENGUSAHA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD 2022/7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Mandat Penandatangan Naskah Dinas Mengenai Pemberian Sanksi Administratif Kepada Pengusaha
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, menteri terkait, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada pengusaha yang melanggar ketentuan. Untuk efektifitas dan kelancaran pelaksanaan pengenaan sanksi administratif kepada pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, perlu dilakukan pelimpahan kewenangan berupa pemberian mandat penandatangan naskah dinas mengenai pemberian sanksi administrasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang pemberian mandat penandatangan naskah dinas mengenai pemberian sanksi administrasi kepada Pengusaha
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; PP No.36 Tahun 2021; Permenaker No.13 Tahun 2021
- Peraturan ini berisi Pasal 1 yang berjumlah 7 ayat, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
- 4 Hlm.
|