Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi melalui sistem OSS; b. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui SIMPADU; c. standar penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan; d. penyelenggaraan pelayananperizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen; e. penerbitan dan penandatanganan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen; f. pertimbanganteknis; dan g. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat