Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. pendelegasian Kewenangan penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan lainnya; b. pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan lainnya; c. standar penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan lainnya; d. penerbitan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan lainnya serta Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan lainnya; dan e. pelaporan penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat