pembentukan-kedudukan-tugas-pokok-fungsi-susunan-organisasi-Dinas-Daerah
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi dan tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus, perlu diadakan penyesuaian :
b. bahwa schubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negen dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menten Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menten Dalam Negen Nomor 01 SKB MPAN 4 2003 Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Acaten Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/ KEP MPAN 2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/KEP /M.PAN/4/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 50/KEP M.PAN/ 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003 .
- Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2003.
- 25 Halaman
|