PERBUP Kab. Boalemo No. 105 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Boalemo Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Boalemo
Peraturan Bupati Boalemo Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Boalemo
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetankan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telahg diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, kebijakan akuntansi, pelaporan keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
Peraturan Bupati Nomor 116 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 Nomor 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah ini disusun sebagai pedoman dan acuan bagi SKPD dan SKPKD dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah. Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah digunakan sebagai dasar pengakuan, pengukuran dan penyajian atas pelaporan aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan, dan beban, serta penyusunan Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
- Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
- Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
- Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
- Peraturan Bupati Nomor 116 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2024
235 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa properti investasi memiliki kontribusi dalam
penerimaaan pendapatan asli daerah yang merupakan
salah satu sumber pendapatan untuk mendanai
pembangunan Daerah; bahwa untuk mengatur pelaporan keuangan atas
properti investasi, perlu diatur ketentuan
mengenai pengakuan, pengukuran, panyajian, dan
pengungkapan properti investasi dalam suatu
kebijakan akuntansi pemerintah; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pemyataan Standar
Akuntansi Peroerintah Berbasis Akrual Nomor 17
Properti Investasi untuk melaksanakan Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual, maka Peraturan Bupati
Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Jepara perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (1) Pasal 5, perubahan Ketentuan ruang lingkup pada Lampiran VIII.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 95 Tahun 2021 diubah.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, serta untuk meningkatkan kualitas dan keterbandingan laporan keuangan daerah. Peraturan ini menggantikan kebijakan akuntansi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2014, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati No. 91 Tahun 2022, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan terbaru.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Bulungan No.4 Tahun 2022;
Peraturan ini menetapkan kebijakan akuntansi yang meliputi kebijakan pelaporan keuangan, kebijakan akuntansi akun, serta kerangka konseptual kebijakan akuntansi. Kebijakan ini mencakup prinsip-prinsip akuntansi berbasis akrual, definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, penyajian, dan pengungkapan transaksi atau peristiwa keuangan yang relevan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Peraturan ini juga menetapkan tata cara pelaporan keuangan yang wajib disusun oleh entitas pelaporan dan entitas akuntansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
1. PerBup Bulungan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PerBup Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas PeBup Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Bulungan;
2. PerBup Nomor 91 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan, dicabut dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 8 Tahun 2024
pemerintah daerah - kebijakan akuntansi properti investasi
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD.2024/No.291
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance), sistem
keuangan perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan
aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang- Undang Dasar 1945. Dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan standar Akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu adanya Kebijakan Akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum pelaksanaan Kebijakan Akuntansi maka diperlukan pengaturan secara khusus mengenai kebijakan akutansi properti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 tahun 2013; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.2 Tahun 2018; Perda Kab.Lingga No.1 Tahun 2019; Perda Kab.Lingga No.7 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Pemerintah Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3
huruf d Perat ran Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu disus n Peraturan Bupati mengenai Sistem
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie
-bahwa dalam rangka melaksanakan pencatatan akuntansi
berbasis akrual dan tertib penyusunan serta penyajian
laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pidie perlu
disusun Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huru f a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Sistem Akuntansi Pemerin ah Kabupaten Pidie
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kabupaten Pidie tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie Nomor 65
Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB VII huruf A angka 1 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
b.bahwa Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No,71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang SAPD merupakan suatu instrumen untuk mengoperasionalkan prinsip Akuntansi yang telah ditetapkan dalam SAP dan kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Mamuju Nomor 32 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2024
PERBUP Kab. Mamuju No. 123 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mamuju
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB VII huruf A angka 1 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Mamuju sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 123 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan; dan Kebijakan Akuntansi akun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mamuju sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Mamuju Nomor 123 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mamuju
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 06
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
mengatur tentang perhitungan sewa reklame yang memuat nilai sewa reklame yang didasarkan pada harga satuan jenis, luas fisik, jumlah satuan dan indeks lokasi strategis, serta perhitungan nilai sewa reklame.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
mencabut Peraturan Bupati Ngawi Nomor 238 Tahun 2012 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
10
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki tugas daan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah khususnya di bidang sistem akuntansi pemerintah daerah yang transparansi dan akuntabel;
bahwa untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan perangkat daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sistem Akuntansi SKPD, SKPKD, dan bagan akun standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Pada
saat
Peraturan
Bupati
ini
mulai
berlaku,
Peraturan
Bupati
Buol
Nomor 35
Tahun
2014
tentang
Sistem Akuntansi
Pemerintah
Daerah
Kabupaten
Buol
dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman; Lampiran 183 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat