Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi Nomor 6 Tahun 2024

Perhitungan Nilai Sewa Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang perhitungan sewa reklame yang memuat nilai sewa reklame yang didasarkan pada harga satuan jenis, luas fisik, jumlah satuan dan indeks lokasi strategis, serta perhitungan nilai sewa reklame.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
31 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2024
Tanggal Berlaku
12 Februari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 06
Subjek
APBD - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan