Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 123 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mamuju

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mamuju.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 123 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mamuju
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
123
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
BD 2019 (807) : 6 hlm
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 159 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Mamuju No. 6 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mamuju.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan