SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie
ABSTRAK: |
- - bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3
huruf d Perat ran Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu disus n Peraturan Bupati mengenai Sistem
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie
-bahwa dalam rangka melaksanakan pencatatan akuntansi
berbasis akrual dan tertib penyusunan serta penyajian
laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pidie perlu
disusun Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huru f a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Sistem Akuntansi Pemerin ah Kabupaten Pidie
- Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kabupaten Pidie tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie Nomor 65
Tahun 2020
- Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
- 9
|