Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2024

Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2024 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
23 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2024
Tanggal Berlaku
23 Januari 2024
Sumber
BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2024 NOMOR 7
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 183 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan