perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 49 tahun 2015-kebijakan akuntansi berbasis akrual
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2017/No. 669
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No. 49 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pasal 4 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang Perubahan atas peraturan bupati tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 harus segera ditetapkan. Bahwa terdapat beberapa penyesuaian terhadap sistem Aplikasi SIMDA berbasis Akrual. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Boalemo.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004 ; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005. PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Aakuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Boalemo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- Peraturan yang diubah adalah Ketentuan pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Boalemo diubah menjadi: Uraian lebih lanjut tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual diatur dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan di Peraturan Bupati ini.
- Peraturan Bupati ini terdiri atas 5 halaman.
|