Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 59 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Perbup No. 49 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Aakuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Boalemo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 59 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No. 49 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
15 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No. 669
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Boalemo No. 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 49 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
    Berlaku surut mulai 1 Januari 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan