Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 49 Tahun 2015

Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/No. 533
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Boalemo No. 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 59 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No. 49 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
    Berlaku surut mulai 1 Januari 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan