KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL pemerintah kabupaten boalemo
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2015/No. 533
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual, dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.06/2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Boalemo (Berita Daerah Tahun 2014 No. 486) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
|