Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah ini disusun sebagai pedoman dan acuan bagi SKPD dan SKPKD dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah. Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah digunakan sebagai dasar pengakuan, pengukuran dan penyajian atas pelaporan aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan, dan beban, serta penyusunan Laporan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat