Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2024

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah ini disusun sebagai pedoman dan acuan bagi SKPD dan SKPKD dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah. Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah digunakan sebagai dasar pengakuan, pengukuran dan penyajian atas pelaporan aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan, dan beban, serta penyusunan Laporan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
29 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2024
Tanggal Berlaku
29 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 Nomor 12
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat

  2. Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat

  3. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat

  4. Peraturan Bupati Nomor 116 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan