Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf b Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Negara dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan OJK tentang Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Dasar hukum Peraturan OJK ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1995; UU Nomor 21 Tahun 2011; dan Perpu Nomor 1 Tahun 2020.
Peraturan OJK ini mengatur mengenai kewenangan OJK yang dapat menetapkan pengecualian pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang memiliki izin dari OJK untuk menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
ketentuan:
a. Pasal 8 ayat (2); dan
b. sanksi administratif atas dalam Pasal 18 ayat (1), pelanggaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Peraturan Bank Indonesia NO. 23/9/PBI/2021, LN.2021/NO.158, bi.go.id : 4 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 Tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 68/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1989 jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan serta untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/1380/M.KT.01/2020, tanggal 2 Oktober 2020, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1624); 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, Tata kerja, eselonisasi, satuan kerja dan lokasi, ketentuan lainnya
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMENKP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 163)
12 halaman dengan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 700/023 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sistem Pegendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah PALI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Perbup ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 56 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2008; Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; Permendagri Nomor 7 Tahun 2008; Perbup Nomor 7 Tahun 2013; Perbup Nomor 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Diatur tentang unsur SPIP, penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
7 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/11/M.PAN/3/2006 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/11/M.PAN/3/2006, jdih.menpan.go.id: 5 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 93/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2006.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pertanian NO. 08/Permentan/OT.140/1/2013, BN.2013 No. 149, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat