Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/30/PBI/2005

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/30/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
7/30/PBI/2005
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 September 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 September 2005
Sumber
LN.2005/NO.84, TLN NO.4533, BI.GO.ID : 6 HLM
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 10/21/PBI/2008 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
  2. Peraturan BI No. 10/14/PBI/2008 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 6/4/PBI/2004 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
  2. Peraturan BI No. 6/33/PBI/2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
  3. Peraturan BI No. 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan