Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/KPTS/HK.150/M/2/2019 Tahun 2019

Jenis Komoditas Tanaman Binaan Lingkup Kementerian Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/KPTS/HK.150/M/2/2019 Tahun 2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Lingkup Kementerian Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
141/KPTS/HK.150/M/2/2019
Bentuk
Keputusan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Kepmentan
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
25 Februari 2019
Sumber
jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 2003 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Kepmentan No. 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian
Mencabut :
  1. Kepmentan Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 tentang Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura
  2. Kepmentan Nomor 3599/Kpts/DP.310/10/2009 tentang Perubahan Lampiran I Kepmentan Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 tentang Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan