Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
73/M-DAG/PER/12/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 Desember 2013
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 5 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 970 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 114 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
Mengubah :
  1. Permendag No. 48/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan