Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012

Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
48/M-DAG/PER/7/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
19 Juli 2012
Sumber
BN 2018/NO 1649; https://peraturan.go.id/: 15 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 805 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 114 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 73/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan