Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/9/PBI/2021

Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 Tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/9/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 Tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
23/9/PBI/2021
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2021
Tanggal Berlaku
19 Juli 2021
Sumber
LN.2021/NO.158, bi.go.id : 4 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. ketentuan: a. Pasal 8 ayat (2); dan b. sanksi administratif atas dalam Pasal 18 ayat (1), pelanggaran Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan