Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan Dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan Dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
2/PERMEN-KP/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2020
Tanggal Berlaku
24 Februari 2020
Sumber
BN. 2020 No. 163, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 846 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 68/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan Dan Perikanan
Mencabut :
  1. Permen KKP No. 28/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan