Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan perizinan berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk menyelenggarakan usaha di Daerah membutuhkan keabsahan, kepastian berusaha dan upaya pengendalian kegiatan berusaha sehingga perlu pemberian kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangan kabupaten yang dapat meningkatkan perekonomian untuk mewujudkan tujuan pembangunan di Daerah;
bahwa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan daerah sepanjang mengenai penataankewenangan, pelaksanaan, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha;
b. pelaksanaan perizinan berusaha;
c. pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha; dan
d. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
20 Halaman, Penjelasan 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesejateraan masyarakat didaerah, diperlukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelengaraan perizinan berusaha yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dan harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara akuntabel , terintegrasi dan partisipatif, sehingga dibutuhkan dasar hukum untuk menyelenggarakan perizinan berusaha di daerah, , perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UUD no 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 tahun 1968 dan UU No 14 Tahun 1950,UU No 14 tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP pengganti UU No 2 Tahun 2022, PP No 96 Tahun 2012, PP No 5 Tahun 2021, PP No 7 Tahun 2021, PP No 10 Tahun 2021, PP No 21 Tahun 2021, PP No 28 Tahun 2021, PP No 29 Tahun 2021, PP No 30 Tahun 2021, PP No 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 49 Tahun 2021, Perda kab Ciamis No 8 Tahun 2016, Perda kabupaten Ciamis No 10 tahun 2017, Perda Kabupaten Ciamis No 6 Tahun 2022,
Bab I Ketentuan Umum, Bab II kewenangan Penyelengaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bab III Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Bab IV Pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,Bab V Pelaporan, Bab VI Pendanaan, Bab VII Ketentuan Peralihan, Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel dan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintagrasi melalui elektronik berdasarkan norma standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online SingleSubmission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan, bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan secara terpadu, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 97 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, manajemen pelayanan terpadu satu pintu, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, inovasi, survei kepuasan masyarakat, pelaporan, pengawasan perizinan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel serta mempercepat pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu dibangun sistem pemerintahan berbasis elektronik.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan, Peran, Kewajiban Dan Tugas Pihak Yang Terlibat;
3. Penggunaan Sertifikat Elektronik;
4. Prosedur Permohonan Penerbitan, Pembaruan, Dan Pencabutan;
5. Masa Berlaku Sertifikat Elektronik;
6. Kewajiban, Larangan Dan Penyimpanan Bagi Pemilik Sertifikat Elektronik;
7. Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik Untuk Pengamanan Informasi;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 14/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021.
a. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui OSS, meliputi sektor:
a) Kelautan dan Perikanan;
b) Pertanian;
c) Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d) Energi dan Sumber daya Mineral;
e) Perindustrian;
f) Perdagangan;
g) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
h) Transportasi;
i) Kesehatan, Obat dan Makanan;
j) Pendidikan dan Kebudayaan;
k) Pariwisata;
l) Pos, Telekomunikasi, Penyiaran dan Sistem Transaksi Elektronik; dan
m) Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD Tahun 2022 No.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 7 Tahun 2019, khususnya ketentuan yang mengatur retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing, maka perlu ditetapkan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bogor No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2019; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2022
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium
Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga
pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan kesehatan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2022/NOMOR.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
Masyarakat, Pemerintah Daerah telah menetapkan Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
Kabupaten Purbalingga menjadi Badan Layanan Umum
Daerah; bahwa untuk menjamin kepastian hukum sebagai
akibat perkembangan peraturan perundang-undangan
tentang pengaturan Badan Layanan Umum Daerah;
bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal
83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
dan Laboratorium Kesehatan dan Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2012 dicabut.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat