Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, manajemen pelayanan terpadu satu pintu, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, inovasi, survei kepuasan masyarakat, pelaporan, pengawasan perizinan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat