Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2020

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 55 Pasal, 15 BAB Ketentuan Umum, PTSP, Maklumat Pelayanan Publik Standar Dan Manajemen Pelayanan, Sarana Dan Prasarana, Sumber Daya Manusia, Inovasi, Survei Kepuasan Masyarakat, Forum Komunikasi Ptsp, Satuan Tugas Percepatan Berusaha, Pelaporan, Partisipasi Masyarakat, Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
LD 2020/1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1398 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bandung No. 16 Tahun 2022 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bandung No. 12 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan