Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha; b. pelaksanaan perizinan berusaha; c. pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha; dan d. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat