Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan, Peran, Kewajiban Dan Tugas Pihak Yang Terlibat; 3. Penggunaan Sertifikat Elektronik; 4. Prosedur Permohonan Penerbitan, Pembaruan, Dan Pencabutan; 5. Masa Berlaku Sertifikat Elektronik; 6. Kewajiban, Larangan Dan Penyimpanan Bagi Pemilik Sertifikat Elektronik; 7. Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik Untuk Pengamanan Informasi; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
28 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2022
Tanggal Berlaku
28 Juli 2022
Sumber
BD.2022/16
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan