Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui OSS, meliputi sektor: a) Kelautan dan Perikanan; b) Pertanian; c) Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d) Energi dan Sumber daya Mineral; e) Perindustrian; f) Perdagangan; g) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; h) Transportasi; i) Kesehatan, Obat dan Makanan; j) Pendidikan dan Kebudayaan; k) Pariwisata; l) Pos, Telekomunikasi, Penyiaran dan Sistem Transaksi Elektronik; dan m) Ketenagakerjaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
11 April 2022
Tanggal Pengundangan
11 April 2022
Tanggal Berlaku
11 April 2022
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 14/E
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan