PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN - PEGAWAI HONORARIUM DAERAH - PERANGKAT KAMPUNG - BADAN MUSYAWARAH KAMPUNG
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEGAWAI HONORARIUM DAERAH, PERANGKAT KAMPUNG DAN BADAN MUSYAWARAH KAMPUNG DI PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa setiap pekerja penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja sebagai penyelenggara negara, wajib memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan, dan kesejahteraannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, Pemberi kerja penyelenggaraan negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan, program jaminan hari tua dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan Program Jaminan Sosial, Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung dan Badan Musyawarah Kampung di Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaa bagi Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung dan Bamuskam agar menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini;
b. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Papua Barat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Terhadap Tenaga di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan dan Pasal 57 Huruf d UndangUndang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah
ten tang Perlindungan Terhadap Tenaga di Bidang
Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perlindungan Terhadap Tenaga di Bidang Kesehatan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tenaga Kesehatan; Perlindungan Tenaga Di Bidang Kesehatan; Tenaga Kesehatan Di Desa Terpencil; Sanksi Administratif; Penganggaran; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang penting, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan dalam pembangunan Daerah serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo ini adalah Pasaln 18 ayat (6) UU 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No,13 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.35 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan umum Arah kebijakan Pelatihan dan Pemagangan kerja penempatan Tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja penggunaan tenaga kerja asing hubungan kerja perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial fasilitas kerja hubungan industrial sistem informasi ketenagakerjaan `pembinaan dan pengawasan sanksi administratif dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Terdiri dari 40 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang penting, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan dalam pembangunan Daerah serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo ini adalah Pasaln 18 ayat (6) UU 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No,13 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.35 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan umum Arah kebijakan Pelatihan dan Pemagangan kerja penempatan Tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja penggunaan tenaga kerja asing hubungan kerja perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial fasilitas kerja hubungan industrial sistem informasi ketenagakerjaan `pembinaan dan pengawasan sanksi administratif dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Terdiri dari 40 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan perkerjaan dan penghidupan yang layak demi mewujudkan dan mempertahankan kelangsungan kehidupan sejahtera yang merupakan aspek penting dalam pembangunan nasional dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya;
b. bahwa kebijakan penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam rangka menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, berkualitas dan memiliki daya saing tinggi serta memperluas akses kesempatan kerja dalam dan luar negeri serta memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kepada pekerja/buruh guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam peran dan fungsinya Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan sesuai kewenangan yang dimiliki;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021;
Peraturan ini mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja : Kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan, pelatihan kerja dan pemagangan, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan dan kesejahteraan, pengupahan, SIstem Informasi Ketenagakerjaan, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2021.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa diperlukan pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur;
b. bahwa pengaturan yang seimbang, serasi, selaras, dan harmonis berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara pekerja, pengusaha, dan Pemerintah Daerah sangat penting dalam proses produksi barang dan/atau jasa;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu ditindaklanjuti di daerah untuk lebih meningkatkan kualitas tenaga kerja, kepastian hukum dalam bekerja dan lebih mensejahterakan tenaga kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021.
Ruang lingkup penyelenggaraan Ketenagakerjaan meliputi:
a. Kebijakan, Perencanaan dan Informasi Ketenagakerjaan;
b. Pelatihan Kerja, Pemagangan, dan Produktivitas Tenaga Kerja;
c. Penempatan Tenaga Kerja;
d. Perluasan Kesempatan Kerja;
e. Penggunaan TKA;
f. Penempatan dan Perlindungan TKI Daerah;
g. Hubungan Kerja;
h. Perlindungan Kerja;
i. Dewan Pengupahan Daerah;
j. Jaminan Sosial;
k. Fasilitas Kesejahteraan;
l. Fasilitas Kerja;
m. Hubungan Industrial;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Larangan; dan
p. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2021
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING-JAMBI-2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN
TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan
Tenaga Kerja Asing mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga
Kerja Asing;
b. bahwa berkaitan dengan hal tersebut sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018
tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyatakan
Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
merupakan izin untuk mempekerjakan TKA, maka Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan pencabutan
UU 13 Tahun 2003; UU 28 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 9 Tahun 2015; PP 97 Tahun 2012; PP 69 Tahun 2010; PP 34 Tahun 2021; Peraturan Menaker 10 Tahun 2018
Perda 7 Tahun 2021 tersebut mengatur mengenai Pencabutan Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Perda 4 Tahun 2014
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI TENAGA NON APARATUR SIPIL
NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa kepedulian dan keberpihakan Pemerintah Daerah
terhadap Tenaga Non Aparatur Sipil Negara diwujudkan
dengan memberikan perlindungan melalui jaminan sosial
di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa setiap Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang
bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah berhak
memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai
upaya perlindungan terhadap dirinya dan keluarganya
dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan kerja
yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan, dan
kesejahteraannya ;
c. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum
terhadap pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi
Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Daerah diperlukan landasan hukum berupa
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a , huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ; 6 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; 9 . Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; 10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2
Tahun 2019.
Materi pokok: mengatur mengenai Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai dasar hukum
dan acuan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi Tenaga Non ASN di lingkungan
Pemerintah. Daerah. memuat antara lain ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; a. asas dan prinsip penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan;
kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan;
iuran dan tata cara pembayaran;
kerjasama, koordinasi dan pembiayaan;
pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan
sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN ABSTRAK
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Thn 2021/No. 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
semakin meningkatnya peranan pekerja bagi perkembangan pembangunan daerah dan penggunaanteknologi di berbagai sektor kegiatan usaha yang berakibat semakin tinggi risiko yang mengancam kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan para pekerja, sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan bagi parapekerja di Kata Sibolga; dan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Sibolga perlu menetapkan regulasi untuk menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Namer 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP DAN KEPESERTAAN; TATA CARA PELAKSANAAN; KEWAJIBAN BPJS KETENAGAKERJAAN DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERIAN PELAYANANAN PUBLIK TERTENTU; KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN; PEMBINAAN DAN EVALUASI; KERJASAMA; SANKS! ADMINISTRATIF; PENONAKTIFAN KEPESERTAAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
24hlmn, 14hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mensejahterakan masyarakat, pemerataan kesempatan kerja, perluasan kerja, meningkatkan kompetensi pencari kerja dan mensinergikan hubangan industrial serta pengawasan ketenagakerjaan, perlu peran Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan ketenagakerjaan secara menyeluruh, terencana dan sesuai dengan kebijakan nasional di bidang ketenagakerjaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 13 Tahun 2003;UU No. 2 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 40 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 24 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 8 Tahun 2016;UU No. 18 Tahun 2017;PP No. 15 Tahun 2007;PP No. 33 Tahun 2013;PP No. 88 Tahun 2019;PP No. 10 Tahun 2020;PP No. 5 Tahun 2021;PP No. 6 Tahun 2021;PP No. 34 Tahun 2021;Perkemenaker No. 6 Tahun 2020;Perda No. 5 Tahun 2010;Perda No. 6 Tahun 2016;Perda NO. 8 Tahun 2017;
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. strategi kebijakan;
b. perencanaan tenaga kerja;
c. pelatihan dan pemagangan;
d. penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja;
e. hubungan kerja;
f. hubungan industrial;
g. perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
h. pengupahan;
i. dewan pengupahan provinsi;
j. penggunaan tenaga kerja asing;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. penghargaan; dan
m. wajib lapor ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
65 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat