Materi pokok: mengatur mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai dasar hukum dan acuan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah. Daerah. memuat antara lain ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; a. asas dan prinsip penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan; kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan; iuran dan tata cara pembayaran; kerjasama, koordinasi dan pembiayaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat