Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2021

JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai dasar hukum dan acuan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah. Daerah. memuat antara lain ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; a. asas dan prinsip penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan; kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan; iuran dan tata cara pembayaran; kerjasama, koordinasi dan pembiayaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2021 tentang JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
01 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2021
Tanggal Berlaku
01 Desember 2021
Sumber
LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 4 Seri E
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan