Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup penyelenggaraan Ketenagakerjaan meliputi: a. Kebijakan, Perencanaan dan Informasi Ketenagakerjaan; b. Pelatihan Kerja, Pemagangan, dan Produktivitas Tenaga Kerja; c. Penempatan Tenaga Kerja; d. Perluasan Kesempatan Kerja; e. Penggunaan TKA; f. Penempatan dan Perlindungan TKI Daerah; g. Hubungan Kerja; h. Perlindungan Kerja; i. Dewan Pengupahan Daerah; j. Jaminan Sosial; k. Fasilitas Kesejahteraan; l. Fasilitas Kerja; m. Hubungan Industrial; n. Pembinaan dan Pengawasan; o. Larangan; dan p. Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tanggal Berlaku
29 Desember 2021
Sumber
LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 9
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan