Ruang lingkup penyelenggaraan Ketenagakerjaan meliputi: a. Kebijakan, Perencanaan dan Informasi Ketenagakerjaan; b. Pelatihan Kerja, Pemagangan, dan Produktivitas Tenaga Kerja; c. Penempatan Tenaga Kerja; d. Perluasan Kesempatan Kerja; e. Penggunaan TKA; f. Penempatan dan Perlindungan TKI Daerah; g. Hubungan Kerja; h. Perlindungan Kerja; i. Dewan Pengupahan Daerah; j. Jaminan Sosial; k. Fasilitas Kesejahteraan; l. Fasilitas Kerja; m. Hubungan Industrial; n. Pembinaan dan Pengawasan; o. Larangan; dan p. Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat