PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN - PEGAWAI HONORARIUM DAERAH - PERANGKAT KAMPUNG - BADAN MUSYAWARAH KAMPUNG
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEGAWAI HONORARIUM DAERAH, PERANGKAT KAMPUNG DAN BADAN MUSYAWARAH KAMPUNG DI PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK: |
- Bahwa setiap pekerja penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja sebagai penyelenggara negara, wajib memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan, dan kesejahteraannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, Pemberi kerja penyelenggaraan negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan, program jaminan hari tua dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021;
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan Program Jaminan Sosial, Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung dan Badan Musyawarah Kampung di Provinsi Papua Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
- Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaa bagi Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung dan Bamuskam agar menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini;
b. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Papua Barat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
|