Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2021

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja : Kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan, pelatihan kerja dan pemagangan, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan dan kesejahteraan, pengupahan, SIstem Informasi Ketenagakerjaan, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
05 November 2021
Tanggal Pengundangan
05 November 2021
Tanggal Berlaku
05 November 2021
Sumber
LD.2021/No.10
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan