PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING-JAMBI-2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN
TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan
Tenaga Kerja Asing mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga
Kerja Asing;
b. bahwa berkaitan dengan hal tersebut sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018
tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyatakan
Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
merupakan izin untuk mempekerjakan TKA, maka Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan pencabutan
- UU 13 Tahun 2003; UU 28 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 9 Tahun 2015; PP 97 Tahun 2012; PP 69 Tahun 2010; PP 34 Tahun 2021; Peraturan Menaker 10 Tahun 2018
- Perda 7 Tahun 2021 tersebut mengatur mengenai Pencabutan Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
- Perda 4 Tahun 2014
- 3
|