Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. strategi kebijakan; b. perencanaan tenaga kerja; c. pelatihan dan pemagangan; d. penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja; e. hubungan kerja; f. hubungan industrial; g. perlindungan dan kesejahteraan pekerja; h. pengupahan; i. dewan pengupahan provinsi; j. penggunaan tenaga kerja asing; k. pembinaan dan pengawasan; l. penghargaan; dan m. wajib lapor ketenagakerjaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LD. 2021/NO. 06
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan