Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP DAN KEPESERTAAN; TATA CARA PELAKSANAAN; KEWAJIBAN BPJS KETENAGAKERJAAN DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERIAN PELAYANANAN PUBLIK TERTENTU; KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN; PEMBINAAN DAN EVALUASI; KERJASAMA; SANKS! ADMINISTRATIF; PENONAKTIFAN KEPESERTAAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LD Thn 2021/No. 43
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
Halaman ini telah diakses 657 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan