PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN ABSTRAK
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Thn 2021/No. 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK: |
- semakin meningkatnya peranan pekerja bagi perkembangan pembangunan daerah dan penggunaanteknologi di berbagai sektor kegiatan usaha yang berakibat semakin tinggi risiko yang mengancam kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan para pekerja, sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan bagi parapekerja di Kata Sibolga; dan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Sibolga perlu menetapkan regulasi untuk menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Namer 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021.
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP DAN KEPESERTAAN; TATA CARA PELAKSANAAN; KEWAJIBAN BPJS KETENAGAKERJAAN DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERIAN PELAYANANAN PUBLIK TERTENTU; KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN; PEMBINAAN DAN EVALUASI; KERJASAMA; SANKS! ADMINISTRATIF; PENONAKTIFAN KEPESERTAAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 24hlmn, 14hlmn
|