Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
a. bahwa komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan bagi pemerintah daerah dan masyarakat sebagai sarana untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. bahwa untuk mendukung kegiatan usaha masyarakat dalam bidang komunikasi dan informatika serta pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu pengaturan terhadap penyelengaraan komunikasi dan informatika
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 61 Tahun 2010
1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Pengelolaan Komunikasi Dan Informatika; 5. Pengelolaan E-Government Dan Nama Dominan; 6. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran Dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal Di perairan Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan perkembangan ketentuan internasional, pembaharuan sarana telekomunikasipelayaran, serta untuk menyempurnakan proses perizinan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengena; telekomunikasi-pelayaran dan pelayanan tata kelola lalu lintas kapal di perairan Indonesia
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2010;Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal2
(1) Sarana Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas:
a. Stasiun Radio Pantai; dan
b. National Data Centre (NOC) untuk Long Range
Identification and Tracking of Ships (LRIT).
(2) Selain sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sarana Telekomunikasi-Pelayaran juga dapat meliputi:
a. Stasiun Radio Kapa!;
b. Vessel Traffic Services (VTS);
c. Navigational Telex (Navtex);
d. Marine Electronic Highway (MEH); dan
e. Maritime Coordination Centre (MCC) .
(3) Sarana Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk mendukung
tata kelola lalu lintas kapal di Perairan Indonesia yang
dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Lampiran file: 104 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014
Pers, Pos, dan PeriklananProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkominfo No. 5 Tahun 2023 tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 4, BN.2014/No.101, jdih.kominfo.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 Khz - 1605,5 Khz
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelembagaan Dan Kepegawaian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Amuntai Televisi Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Guna menindaklanjuti aspirasi dari warga
masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara yang
menghendaki agar Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Utara dapat memberikan informasi
pelaksanaan pembangunan maupun
pemerintahan kepada masyarakat melalui media
televisi, serta untuk meningkatkan partisifasi
masyarakat dalam kegiatan pemerintahan dan
pembangunan daerah, perlu membentuk lembaga
penyiaran publik lokal (LPPL) Amuntai Televisi
untuk dapat menyiarkan informasi dan program
kepada masyarakat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 28/P/M.Kominfo/09/2008; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02
Tahun 2005.
Peraturan ini mencabut Kelembagaan dan Kepegawaian Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Amuntai Televisi, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan; Tugas dan Fungsi; Kepengurusan; Pengelolaan; Pengawasan; Dewan Pengawas; Direksi; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Kelompok Kerja Penyiaran Chanel/Saluran Televisi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
10 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mencabut :
Permenkominfo No. 9 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation
Permenkominfo No. 37 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Studio Transmitter Link Untuk Keperluan Radio Siaran
Permenkominfo No. 36 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation
Keputusan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 85/DIRJEN/1999 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Radio Siaran
Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 169/DIRJEN/2002 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Televisi Siaran Sistem Analog
Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 268/DIRJEN/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box Satelit Digital
Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 99/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box TV Kabel
Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 100/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Encoder Satelit Digital
Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 46/DIRJEN/2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Siaran Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation/FM) Sistem Analog
PERSYARATAN TEKNIS - ALAT - PERANGKAT - TELEKOMUNIKASI - TELEVISI SIARAN - RADIO SIARAN
2019
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 4, BN 2019 (714): 9 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
ABSTRAK:
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai bidang alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran.
Dasar Hukum Peraturan Kominfo ini adalah; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; Perpres No. 54 Tahun 2015; Permen Kominfo No. 5 Tahun 2012; Peraturan Kominfo No. 3 Tahun 2014; dan Peraturan Kominfo No. 6 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran. Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk
diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran wajib memenuhi persyaratan teknis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Peraturan Menteri ini mencabut: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2012, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2013, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2014, Keputusan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 85/DIRJEN/1999, Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 169/DIRJEN/2002, Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 268/DIRJEN/2005, Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 99/DIRJEN/2007, Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 100/DIRJEN/2007, dan Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 46/DIRJEN/2014.
Lampiran File; 55 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib
pajak untuk menghitung, memperhitungkan,
membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang
terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
Pajak Daerah (self assessment), perlu adanya sistem
pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah
dengan memanfaatkan teknologi informasi; bahwa agar pelaksanaan pelaporan data transaksi
berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu
menyelenggarakan sistem pelaporan data transaksi
usaha wajib pajak daerah secara elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
Daerah Secara Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 75 Tahun 2020 diubah.
7 hlm
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 4, BN.2012/No.356, jdih.lkpp.go.id : 9 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Uji Coba Penerapan Sertifikat Digital dan Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (4-61/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-3629 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika;
b. bahwa telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348) ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
Mengatur tentang Penyelenggaraan Komikasi dan Informatika, terdiri dari II Pasal Perubahan mengatur tentang Penabahan dan atau Perubagan Pasal dan Materi dari Peraturan Daerah Sebelumnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
tidak ada
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat