Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelembagaan Dan Kepegawaian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Amuntai Televisi Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK: |
- Guna menindaklanjuti aspirasi dari warga
masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara yang
menghendaki agar Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Utara dapat memberikan informasi
pelaksanaan pembangunan maupun
pemerintahan kepada masyarakat melalui media
televisi, serta untuk meningkatkan partisifasi
masyarakat dalam kegiatan pemerintahan dan
pembangunan daerah, perlu membentuk lembaga
penyiaran publik lokal (LPPL) Amuntai Televisi
untuk dapat menyiarkan informasi dan program
kepada masyarakat.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 28/P/M.Kominfo/09/2008; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02
Tahun 2005.
- Peraturan ini mencabut Kelembagaan dan Kepegawaian Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Amuntai Televisi, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan; Tugas dan Fungsi; Kepengurusan; Pengelolaan; Pengawasan; Dewan Pengawas; Direksi; dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Kelompok Kerja Penyiaran Chanel/Saluran Televisi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
- 10 halaman
|