data transaksi usaha wajib pajak
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2023/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Elektronik
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib
pajak untuk menghitung, memperhitungkan,
membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang
terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
Pajak Daerah (self assessment), perlu adanya sistem
pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah
dengan memanfaatkan teknologi informasi; bahwa agar pelaksanaan pelaporan data transaksi
berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu
menyelenggarakan sistem pelaporan data transaksi
usaha wajib pajak daerah secara elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
Daerah Secara Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 9.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 75 Tahun 2020 diubah.
- 7 hlm
|