PERDA Prov. Bengkulu No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
1. Bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang tak terbaharukan perlu pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana
2. dengan penetapan UU No, 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara, maka dibutuhkan kembali pengaturan di bidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi bahan tambang secara mandiri, andal, berdaya saing, efisien, dan berwawaskan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan.
3. dengan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu penetapan Perda tentang Pengelolaan Pertambangan dan Batubara
1. UU No. 9 tahun 1967
2. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
3. UU No. 41 tahun 1999
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU No. 33 tahun 2004
6. UU No. 25 Tahun 2007
7. UU No. 26 Tahun 2007
8. UU No. 4 tahun 2009
9. UU No. 28 tahun 2009
10. UU No. 32 tahun 2009
11. UU No. 12 tahun 2011
12. UU No. 20 Tahu 1968
13. UU No. 82 Tahun 2001
14. PP No. 38 tahun 2007
15. PP No. 26 tahun 2008
16. PP No. 22 tahun 2010
17. PP No. 24 tahun 2010
18. PP No. 23 tahun 2010
19. PP No. 55 tahun 2010
20. PP No. 78 tahun 2010
21. PP No. 38 tahun 2011
22. PP No. 9 tahun 2012
23. PP No. 27 tahun 2012
24. Permen Energi dan SDM No. 28 tahun 2009
25. Permendagri No. 53 tahun 2011
26. Permenag LH No. 4 tahun 2012
27. Permenag LH No. 5 tahun 2012
28. Permen Energi dan SDM No. 7 tahun 2012
29. Perda Prov. Bengkulu No. 7 tahun 2008
30. Perda Prov. Bengkulu No. 2 tahun 2012
1. Tujuan dari pengelolaan Batubara antara lain
Menjamin efektifitas pelaksanaan dan pengendalian kegianat usaha pertambangan
Menjamin kemanfaatan
Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah agar mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional
Meningkatkan pendapatan masyarakat lokal
Dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraannya
2. Untuk izin pengelolaan dalam kendali, harus memiliki IUP yang diberikan Gubernur, dalam IUP mencakup kriteria Letak geografis, kaidah konserfasi, daya dukung lingkungan , serta optimalisasi SDM dan Batubara, pemilik IUP memiliki hak-hak sebagaimana diatur pada pasal 54
3. Pemegang IUP wajb membayar Pendapatan Negara
4. pengawasan dilakukan Oleh Petugas yang ditunjuk oleh Gubernur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
57
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2013
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 1 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
PERUBAHAN – PERDA NOMOR 1 TAHUN 2011 – PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.181. 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang nyata, profesional dan bertanggung jawab dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu didukung dengan perangkat daerah dalam bentuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan di Kabupaten Bangka Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang No. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 43 Tahun 1999; UU no.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU No.33 tahun 2004; UU No.9 Tahun 2003; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2013.
Mengubah PERDA NOMOR 1 TAHUN 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 32/2004; PP 72/2005; Permendagri 29/2006; Perda Bengkulu Selatan 5/2006; dan Oerda Bengkulu Selatan 23/2007.
Materi Pokok: Dalam membentuk Peraturan Desa harus berdasarkan pada Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik meliputi: Kejelasan Tujuan, Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang tepat, Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, Dapat dilaksanakan, Kedayagunaan dan Kehasilgunaan, Kejelasan Rumusan dan Keterbukaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kota Kendari Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Bahwa interaksi dari berbagai stakeholders dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang semakin intensif menimbulkan konflik pemanfaatan dan pengelolaan pesisir yang berimplikasi mengancam kelestarian ekosistemnya, maka guna menjamin terlaksanaanya pemanfaatan dan pengelolaan pesisir secara terpadu, maka setiap orang wajib mematuhi menjaga, mengawasi dan memeliharanya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku;
Bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil beserta ekosistemnya memiliki arti strategis, serta memiliki potensi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola secara adil dan bijaksana, berdasarkan prinsip-prinsip keterpaduan dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat setempat sehingga dapatmemberikan manfaat secara optimal bagi pengembangan ekonomi, sosial-budaya serta mencegah terjadinya degradasi pada sumberdaya alam, pesisir dan laut guna kepentingan ekosistem dan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam, untuk memandu pemanfaatan dan pembangunan sumber daya jangka panjang di dalam suatu kawasan perencanaan, serta untuk mengatasi konflik pemanfaatan sumber daya pesisir, maka Pemerintah Daerah Kota Kendari perlu memiliki dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kota Kendari Tahun 2011 -2031.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1983; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 17 Tahun 1985; Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 6 Tahun 1996; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45Tahun 2009; Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU 27 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; raturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2005.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. AZAS, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP (Pasa 2 – Pasal 4)
3. WILAYAH PERENCANAAN ZONASI (Pasal 5)
4. KEBIJAKAN DAN PENGEMBANGAN ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECILKOTA KENDARI (Pasal 6 – Pasal 7)
5. ALUR TRANSPORTASI dan PEMANFAATAN RUANG ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECILKOTA KENDARI (Pasal 8 – Pasal 9)
6. RENCANA RUANG ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KOTA KENDARI (Pasal 10 – Pasal 21)
7. ARAHAN PEMANFAATAN RUANGWILAYAH PESISIR DAN PULAU - PULAU KECILKOTA KENDARI (Pasal 22 – Pasal 32)
8. PENGATURAN, PENGENDALIAN, PENGAWASAN, PENERTIBAN DAN LARANGAN TERHADAP PEMANFAATAN RUANG WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECILKOTA KENDARI (Pasal 33 – Pasal 38)
9. HAK, KEWAJIBAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT (Pasal 39 – Pasal 42)
10. KETENTUAN PENYIDIKAN (Pasal 44)
11. KETENTUAN PIDANA (Pasal 45)
12. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 46)
13. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 47 – Pasal 48)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013.
74 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 05 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Toraya
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU – 384.AH.01.04 Tahun 2012 tentang Pengesahan Yayasan, yang memberikan Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Toraya, sehingga dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Toraya
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Toraya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Toraya
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa hak memperolah informasi merupakan hak
azasi manusia sesuai dengan Pasal 28 F dan Pasal 28
J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan keterbukaan informasi publik
merupakan perwujudan dari Negara demokratis yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam hal
memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS DAN TUJUAN;
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK;
BAB IV
BADAN PUBLIK;
BAB V
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID);
BAB VI
PUSAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAERAH
LINGKUP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
BAB VII
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN;
BAB VIII
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN;
BAB IX
STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK;
BAB X
TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI;
BAB XI
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN;
BAB XII
LAPORAN DAN EVALUASI;
BAB XIII
KOMISI INFORMASI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
BAB XIV
KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MELALUI KOMISI INFORMASI;
BAB XV
HUKUM ACARA KOMISI;
BAB XVI
GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI;
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2013 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah Di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu dalam rangka mempermudah serta mempercepat pelayanan investasi dan penanaraan modal daerah di Kabupaten Halmahera Selatan sebagai upaya mempercepat pembangunan daer^, mehingkatkan Pendapatari Asli Daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggraan Penanaman Modal Daerah di Kabupaten Halmahera Selatan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatantentang
Penyelenggraan Penanaman Modal Daerah di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu UU No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah denagn UU No. 17 Tahun 2006, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 24 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 9 Tahun 1993, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 83 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, Keppres No. 97 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keppres No. 117 Tahun 1999, Keppres No. 75 Tahun 1995, Keppres No. 90 Tahun 2000, Keppres No. 76 Tahun 2007, PP No. 27 Tahun 2009, PP No. 36 Tahun 2010, Permenkeu No. 176/PMK.011/2019, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2009, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2009, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal; Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal; Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; Laporan Kegiatan Penanaman Modal; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
12 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 05 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5, TLD/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman,
tertib dan kondusif diperlukan seperangkat peraturan
sebagai salah satu alat dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan hukum di daerah yang
berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas
peraturan perundang-undangan di daerah perlu adanya
peraturan mengenai pembentukan produk hukum
daerahyang dapat dilaksanakan dengan cara dan metode
yang pasti, baku dan standar yang mengikat seluruh aspek
kehidupan masyarakat di daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan produk hukum daerahyang
partisipatif, masyarakat harus dilibatkan dalam setiap
proses pembentukan produk hukum daerah, sehingga
peraturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan
harapan masyarakat di daerah;
d. bahwa berdasarkan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pemerintah
daerah berwenang mengajukan rancangan peraturan
daerah; dihapus
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5043);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5104);
7. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2006 tentang Program
Legislasi Nasional;
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor
01);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor
02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2009 Nomor 01).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Produk Hukum Daerah bersifat:
a. Pengaturan; dan
b. Penetapan.
(2) Produk Hukum Daerah yang bersifat pengaturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk:
a. Perda;
b. Peraturan Bupati;dan
c. Peraturan Bersama Bupati.
(3) Produk Hukum Daerah yang bersifat penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
Keputusan Bupati.
(4) Jenis produk hukum DPRD meliputi:
a. Peraturan DPRD;
b. Keputusan DPRD;dan
c. Keputusan Pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat