Ruang lingkup usaha pertambangan di Provinsi meliputi: (1) Usaha pertambangan mineral terdiri atas: a. mineral logam; b. mineral bukan logam;dan c. batuan. Usaha pertambangan batubara. (3) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. pemberian WIUP dan IUP pada WUP;dan b. pemberian IPR dan WPR. (4) WUP menjadi dasar diterbitkannya IUP. (5) WPR menjadi dasar diterbitkannya IPR. Pengelolaan pertambangan dan mineral dan batubara di Provinsi, Kewenangan Gubernur dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Persyaratan IUP Operasi Produksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat