1. Tujuan dari pengelolaan Batubara antara lain Menjamin efektifitas pelaksanaan dan pengendalian kegianat usaha pertambangan Menjamin kemanfaatan Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah agar mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional Meningkatkan pendapatan masyarakat lokal Dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraannya 2. Untuk izin pengelolaan dalam kendali, harus memiliki IUP yang diberikan Gubernur, dalam IUP mencakup kriteria Letak geografis, kaidah konserfasi, daya dukung lingkungan , serta optimalisasi SDM dan Batubara, pemilik IUP memiliki hak-hak sebagaimana diatur pada pasal 54 3. Pemegang IUP wajb membayar Pendapatan Negara 4. pengawasan dilakukan Oleh Petugas yang ditunjuk oleh Gubernur
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat