ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu dalam rangka mempermudah serta mempercepat pelayanan investasi dan penanaraan modal daerah di Kabupaten Halmahera Selatan sebagai upaya mempercepat pembangunan daer^, mehingkatkan Pendapatari Asli Daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggraan Penanaman Modal Daerah di Kabupaten Halmahera Selatan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatantentang
Penyelenggraan Penanaman Modal Daerah di Kabupaten Halmahera Selatan.
- Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu UU No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah denagn UU No. 17 Tahun 2006, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 24 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 9 Tahun 1993, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 83 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, Keppres No. 97 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keppres No. 117 Tahun 1999, Keppres No. 75 Tahun 1995, Keppres No. 90 Tahun 2000, Keppres No. 76 Tahun 2007, PP No. 27 Tahun 2009, PP No. 36 Tahun 2010, Permenkeu No. 176/PMK.011/2019, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2009, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2009, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 5 Tahun 2008.
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal; Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal; Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; Laporan Kegiatan Penanaman Modal; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
|