PERUBAHAN – PERDA NOMOR 1 TAHUN 2011 – PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.181. 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang nyata, profesional dan bertanggung jawab dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu didukung dengan perangkat daerah dalam bentuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan di Kabupaten Bangka Tengah.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang No. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 43 Tahun 1999; UU no.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU No.33 tahun 2004; UU No.9 Tahun 2003; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.57 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2013.
- Mengubah PERDA NOMOR 1 TAHUN 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD
- 8 hlm
|