Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat