struktur organisasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2013/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Toraya
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU – 384.AH.01.04 Tahun 2012 tentang Pengesahan Yayasan, yang memberikan Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Toraya, sehingga dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Toraya
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Toraya
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Toraya
- 3 halaman
|