Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 05 Tahun 2013

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Toraya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Toraya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Toraya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
12 November 2013
Tanggal Berlaku
12 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.05
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan