Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 5 Tahun 2013

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kota Kendari Tahun 2011-2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. AZAS, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP (Pasa 2 – Pasal 4) 3. WILAYAH PERENCANAAN ZONASI (Pasal 5) 4. KEBIJAKAN DAN PENGEMBANGAN ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECILKOTA KENDARI (Pasal 6 – Pasal 7) 5. ALUR TRANSPORTASI dan PEMANFAATAN RUANG ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECILKOTA KENDARI (Pasal 8 – Pasal 9) 6. RENCANA RUANG ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KOTA KENDARI (Pasal 10 – Pasal 21) 7. ARAHAN PEMANFAATAN RUANGWILAYAH PESISIR DAN PULAU - PULAU KECILKOTA KENDARI (Pasal 22 – Pasal 32) 8. PENGATURAN, PENGENDALIAN, PENGAWASAN, PENERTIBAN DAN LARANGAN TERHADAP PEMANFAATAN RUANG WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECILKOTA KENDARI (Pasal 33 – Pasal 38) 9. HAK, KEWAJIBAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT (Pasal 39 – Pasal 42) 10. KETENTUAN PENYIDIKAN (Pasal 44) 11. KETENTUAN PIDANA (Pasal 45) 12. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 46) 13. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 47 – Pasal 48)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kota Kendari Tahun 2011-2031
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
18 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2013
Tanggal Berlaku
18 Maret 2013
Sumber
LD.2013/NO.5
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 1598 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan