Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. AZAS, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP (Pasa 2 – Pasal 4) 3. WILAYAH PERENCANAAN ZONASI (Pasal 5) 4. KEBIJAKAN DAN PENGEMBANGAN ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECILKOTA KENDARI (Pasal 6 – Pasal 7) 5. ALUR TRANSPORTASI dan PEMANFAATAN RUANG ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECILKOTA KENDARI (Pasal 8 – Pasal 9) 6. RENCANA RUANG ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KOTA KENDARI (Pasal 10 – Pasal 21) 7. ARAHAN PEMANFAATAN RUANGWILAYAH PESISIR DAN PULAU - PULAU KECILKOTA KENDARI (Pasal 22 – Pasal 32) 8. PENGATURAN, PENGENDALIAN, PENGAWASAN, PENERTIBAN DAN LARANGAN TERHADAP PEMANFAATAN RUANG WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECILKOTA KENDARI (Pasal 33 – Pasal 38) 9. HAK, KEWAJIBAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT (Pasal 39 – Pasal 42) 10. KETENTUAN PENYIDIKAN (Pasal 44) 11. KETENTUAN PIDANA (Pasal 45) 12. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 46) 13. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 47 – Pasal 48)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat