Materi Pokok: Dalam membentuk Peraturan Desa harus berdasarkan pada Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik meliputi: Kejelasan Tujuan, Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang tepat, Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, Dapat dilaksanakan, Kedayagunaan dan Kehasilgunaan, Kejelasan Rumusan dan Keterbukaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat