BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS DAN TUJUAN; BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK; BAB IV BADAN PUBLIK; BAB V PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID); BAB VI PUSAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAERAH LINGKUP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; BAB VII INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN; BAB VIII INFORMASI YANG DIKECUALIKAN; BAB IX STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK; BAB X TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI; BAB XI TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN; BAB XII LAPORAN DAN EVALUASI; BAB XIII KOMISI INFORMASI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; BAB XIV KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI; BAB XV HUKUM ACARA KOMISI; BAB XVI GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI; BAB XVII KETENTUAN PIDANA; BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat