Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Perbekel Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepada Perbekel dan Perangkat Desa perlu diberikan penghasilan tetap;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas dan untuk melaksanakan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 Tanggal 16 Maret 2004 Tentang Pengembalian Peristilahan Sebutan Kepala Desa, Dusun dan Kepala Dusun, maka perlu mengatur kedudukan keuangan Perbekel dan Perangkat Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Perbekel dan Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGHASILAN DAN TUNJANGAN; 3. JENIS PENGHASILAN DAN TUNJANGAN; 4. PENATAUSAHAAN KEUANGAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu disusun perencanaan pembangungan desa secara partisipatif oleh pemerintahan desa yang didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka
dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tahapan, Taata Cara Penyusunan, Pengendalian dan EvaluasiPelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Perencanaan Pembangunan Desa;Pengorganisasian;Penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa;Pelaporan;Pembinaan dan Pengawasan;Pendanaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengembalian Peristilahan Sebutan Kepala Desa. Dusun dan Kepala Dusun, serta dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pembangunan, maka perlu diatur Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan,Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA; 3. TATA CARA PEMILIHAN DAN/ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA; 4. MASA JABATAN PERANGKAT DESA LAINNYA; 5. LARANGAN PERANGKAT DESA; 6. TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP PERANGKAT DESA; 7. MEKANISME PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA LAINNYA; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bendang Raya Kecamatan Tenggarong
ABSTRAK:
Dengan melihat luasnya wilayah desa, pertambahan jumlah penduduk, meningkatnya sektor pelayanan pemerintah, maka ditetapkan pembentukan desa baru dalam wilayah Kecamatan Tenggarong di tetapkan melalui Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Bandang Raya Kecamatan Tenggarong
UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2001; UU No.39 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.65 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2004; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 10 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini diatur tentang Pembentuka Desa Benda Raya Kec.Tenggarong dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, diatur tentang ketentuan umum, pembentukan desa, pembiayaan ketentuan lain-lain dan penutup beserta rincian yang tercantum di setiap pasalnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan dan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 Tanggal 16 Maret 2004 Tentang Pengembalian Peristilahan Sebutan Kepala Desa, Dusun dan Kepala Dusun, maka perlu mengatur sumber-sumber pendapatan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
1. KETENTUAN UMUM; 2. SUMBER PENDAPATAN DESA; 3. PENDAPATAN ASLI DESA; 4. KEKAYAAN DESA; 5. PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN SUMBER PENDAPATAN DESA; 6. PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
SUMBER PENDAPATAN DESA; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan sesuai dengan kebutuhan sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; bahwa untuk memberikan pedoman Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Desa
Bab III Penggabungan Dan Penghapusan Desa
Bab IV Mekanisme Pemberian Nama Desa
Bab V Pengaturan Pemerintahan Desa Dan Lembaga Desa
Bab VI Pengaturan Sarana Dan Prasarana Desa
Bab VII Pengaturan Kekayaan Desa
Bab VIII Batas Wilayah Desa
Bab IX Pembiayaan Status Desa
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan atau Penataan Desa dicabut.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Pemerintah Desa yang efektif dan efisien berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta sebagai tindak lanjut dari Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka penyusunan organisasi Pemerintah Desa perlu diatur Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pedoman Penyusunan dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TATA CARA PENYUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA; 3. PERANGKAT; 4. TUGAS DAN FUNGSI ; 5. WEWENANG DAN KEWAJIBAN PERBEKEL; 6. TATA KERJA; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa untuk ikut membantu dalam menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, maka Desa dapat membentuk Lembaga Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan sebagamana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan; bahwa untuk memberikan pedoman dalam membentuk Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Maksud Dan Tujuan
Bab III Tugas Dan Fungsi
Bab IV Jenis
Bab V Kepengurusan
Bab VI Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan
Bab VII Hubungan Kerja
Bab VIII Pembinaan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan/ Kelurahan dicabut.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat