Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Desa Bab III Penggabungan Dan Penghapusan Desa Bab IV Mekanisme Pemberian Nama Desa Bab V Pengaturan Pemerintahan Desa Dan Lembaga Desa Bab VI Pengaturan Sarana Dan Prasarana Desa Bab VII Pengaturan Kekayaan Desa Bab VIII Batas Wilayah Desa Bab IX Pembiayaan Status Desa Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat