KEDUDUKAN-KEUANGAN-PERBEKEL-DAN-PERANGKAT-DESA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2010/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Perbekel Dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepada Perbekel dan Perangkat Desa perlu diberikan penghasilan tetap;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas dan untuk melaksanakan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 Tanggal 16 Maret 2004 Tentang Pengembalian Peristilahan Sebutan Kepala Desa, Dusun dan Kepala Dusun, maka perlu mengatur kedudukan keuangan Perbekel dan Perangkat Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Perbekel dan Perangkat Desa.
- Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGHASILAN DAN TUNJANGAN; 3. JENIS PENGHASILAN DAN TUNJANGAN; 4. PENATAUSAHAAN KEUANGAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
- 5
|