Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan, Maksud Dan Tujuan Bab III Tugas Dan Fungsi Bab IV Jenis Bab V Kepengurusan Bab VI Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan Bab VII Hubungan Kerja Bab VIII Pembinaan Bab IX Pendanaan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat