TATA-CARA-PENCALONAN,-PEMILIHAN,-PENGANGKATAN-DAN-PEMBERHENTIAN-PERANGKAT-DESA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2010/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengembalian Peristilahan Sebutan Kepala Desa. Dusun dan Kepala Dusun, serta dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pembangunan, maka perlu diatur Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan,Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA; 3. TATA CARA PEMILIHAN DAN/ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA; 4. MASA JABATAN PERANGKAT DESA LAINNYA; 5. LARANGAN PERANGKAT DESA; 6. TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP PERANGKAT DESA; 7. MEKANISME PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA LAINNYA; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
- 9
|