Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tahapan, Taata Cara Penyusunan, Pengendalian dan EvaluasiPelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Perencanaan Pembangunan Desa;Pengorganisasian;Penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa;Pelaporan;Pembinaan dan Pengawasan;Pendanaan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat